PROSESI pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 15 Februari 2021 dilakukan langsung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Olly Dondokambey (OD) dan Steven Kandouw (SK) dinyatakan resmi menakodai serta melanjutkan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia nomor 19 P tahun 2021 dan nomor 21P tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk masa jabatan tahun 2021-2024. Sesuai Kepres, artinya OD-SK diberi waktu memimpin Sulut selama tiga tahun.
Pelantikan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian mengambil sumpah jabatan yang dilakukan Presiden Jokowi ditemani Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin serta didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan mengikuti protap kesehatan covid-19.
“Harap mengikuti kata-kata saya, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Presiden Jokowi.
Diketahui, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw adalah pasangan petahana yang ditetapkan KPUD sebagai pemenang Pilkada Sulut yang digelar 9 Desember 2020 lalu. OD-SK berhasil menumbangkan paslon Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar dan paslon Vonny Aneke Panambunan-Hendry Corneles Mamengko Runtuwene.(ale/*)