Lintasindonesia.id, BOLTIM – Menyoal pencabutan izin operasi pertambangan di wilayah KUD Nomontang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, mendapat tanggapan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si.
Bupati Sachrul mengatakan, dirinya belum menerima surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) terkait pencabutan izin operasi KUD Nomontang di wilayah daerah Boltim itu.
“Sampai saat ini, saya belum melihat langsung fisik surat dari kementerian yang ditujukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim,” kata Sachrul kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Menurut Bupati Sachrul, jika memang KUD Nomontang bermasalah, sebaiknya yang diberikan sanksi adalah pengurus koperasinya, bukan aktivitas pertambangan yang ditutup, karena dampaknya kepada masyarakat yang selama ini bergantung hidup di pertambangan emas tersebut. Sebab, ada ribuan masyarakat yang mencari makan di lokasi tambang di wilayah KUD Nomontang. “Kalau tambang itu ditutup maka masyarakat yang akan menerima dampak kehilangan pekerjaan. Jadi sebaiknya pengurus koperasi yang harus diganti, bukan izin pertambangan yang dicabut,” katanya.
Masih kata Sachrul, selama ini KUD Nomontang tidak transparan terkait pengelolaan koperasi pertambangan. Sehingga ia pun meminta agar pengurus koperasi KUD Nomontang untuk dievaluasi.“Jangan hanya karena pengurus KUD Nomontang yang bermasalah, namun masyarakat yang menambang di lokasi pertambangan tersebut yang dikorbankan,” kata dia lagi.
Ia juga menegaskan kalau dirinya membela masyarakat penambang, bukan karena ada kepentingan di lokasi pertambangan KUD Nomontang,” tetapi apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk membela masyarakat yang selama ini mencari makan di pertambangan itu, bukan karena saya punya usaha tambang disitu,” kata Bupati Scahrul memungkasi. ***