Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Dituding tidak netral, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu pastikan mekanisme pelaksanaan debat terbuka ketiga Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Kotamobagu pada Sabtu 16 November 2024, sudah sesuai regulasi.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, SE, menyusul adanya isu netralitas KPU Kotamobagu usai debat ketiga.
Menurut Mishart, penyelenggaraan debat terbuka yang difasilitasi KPU Kota Kotamobagu sudah sesuai dengan Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 233 tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024 yang dilaksanakan sebanyak 3 kali yakni tanggal 19 Oktober, 2 November dan 16 November.
Dikatakannya, terkait tempat pelaksanaan kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Kotamobagu dalam bentuk debat terbuka, sebelum ditentukan oleh KPU Kota Kotamobagu dengan mempertimbangakan saran dan masukan dari masing-masing pasangan calon.
“Kegiatan debat ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kotamobagu pada tanggal 16 November 2024 terdapat tiga alternatif tempat, pertama Lapangan Boki hontinimbang, Bukit Ilongkow dan Gedung DPRD Kota Kotamobagu yang sudah terkonfirmasi sebelumnya ke 3 Liaison Officer (LO) paslon bahkan pihak polres kotamobagu dalam diskusi-diskusi informal di sela-sela giat rakor,” ujar Mishart.
Lebih lanjut dijelaskannya, KPU Kotamobagu dalam melaksanakan debat antar paslon tentunya sudah melalui koordinasi dengan pasangan calon (paslon) melalui LO yang ditunjuk, mulai dari tanggal pelaksanaan, lokasi debat, rundown dan teknis pelaksanaan debat.
“Sebelum melaksanakan debat semua LO hadir, mulai dari LO paslon 1, 2 dan 3, dan dimintakan terkait input lokasi debat, mulai dari tempat duduk calon, tamu undangan, pendukung dan podium. Dan tidak ada protes dari LO terkait final layout termasuk tempat (gladi resik/gladi bersih) dimana kurang lebih 2 jam lagi akan dimulai debat,” terang Mishart.
Selain itu kata Mishart, KPU Kotamobagu sudah menindaklanjuti segala sesuatu yang menjadi keberatan dari setiap paslon. Meski begitu kata Mishart, pihaknya tetap menghargai jika ada keberatan yang kemudian di bawah ranah hukum termasuk ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), pungkasnya.***