Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Kotamobagu Serap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019, Senin 20 Maret 2023, bertempat di Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat Desa, tokoh masyarakat setempat serta pemerintah di Desa Poyowa Besar I dan Poyowa Besar II.

Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Kotamobagu Serap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menyerap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I, Senin 20 Maret 2023, Foto : Febri Limbanon.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag menyerap dan mendengarkasn aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang ada di Desa Poyowa Besar bersatu.

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menyerap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I, Senin 20 Maret 2023, Foto : Febri Limbanon.
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menyerap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I, Senin 20 Maret 2023, Foto : Febri Limbanon.

Kegiatan itu juga ikut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Firmansyah Mokodompit, serta sejumlah kepala seksi, dan staff yang ada di internal sekretariat DPRD Kota Kotamobagu.

Baca Juga:  Wali Kota Tatong Bara Lantik Empat Pejabat Eselon Dua Pemkot Kotamobagu, Ada Definitif dan Plt

Seperti yang diketahui, Peraturan Daerah sebagai bagian dari kewenangan DPRD, merupakan payung hukum yang menjadi penjabaran dari undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR RI, sebagai lembaga induk yang ada di pusat.

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menyerap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I, Senin 20 Maret 2023, Foto : Febri Limbanon.
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menyerap Aspirasi Warga Desa Poyowa Besar I, Senin 20 Maret 2023, Foto : Febri Limbanon.

Perda ini sendiri merupakan salah satu dasar untuk ikut menguatkan jalannya roda pemerintahan yang ada di daerah. (Siti Nurhadisa Limbanon)

Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *