Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Berikut Poin-poinnya

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 003/Setda-kk/129/III/2024, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 2024.

Surat Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani tersebut, merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam poin pertama menyebutkan, jam kerja Instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit.

Poin ke dua menyebutkan, PPK menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Baca Juga:  Debat Publik Terakhir, Yunita : Kami Lakukan Secara Ketat

Selanjutnya pada poin ke tiga, untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran maka hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita. (*)

 

Editor : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *