Lintasindonesia.id, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto (SSM), memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang kendaraan Perusahaan PT ASA mengunakan jalan fasilitas daerah menuju ke lokasi pertambangan.
Hal ini dilakukan karna, hingga saat ini perusahaan masih menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan antara desa Kotabunan dan Bukaka. Sementara jalan tersebut sudah mulai nampak rusak, karena di lewati alat – alat berat.
Terkait perintah ketegasan itu, sejumlah masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh Bupati. Mereka mengatakan bahwa ternyata selama ini Bupati Boltim bukan hanya diam, tapi Sachrul Mamonto melihat dan mempelajari berbagai persoalan masyarakatnya di lingkar tambang.
“Bupati tidak pernah bicara soal tambag di Kotabunan tapi, langsung tindakan yang dilakukan, dan masyarakat mendukung apa yang dilakukan Bupati,” ujar Unal salah satu warga Boltim.
Sementara itu Camat kotabunan Kamis (16/3/2023) yang memimpin penutupan jalan, mengatakan bahwa dia mendapat telpon dari Bupati untuk menyurati PT Assa soal pengunaan jalan milik daerah.
“Sebagai camat saya langsuang berinisiatif dan gerak cepat sesuai perintah Bupati, dan mengirim surat untuk pelarangan kendaraan alat berat untuk melintasi jalan daerah,” tegasnya.
Bupati Boltim Sachrul Mamonto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa memang keberadaan tambang tersebut legal karna mengantongi berbagai ijin dari Kementrian, tapi, saya mengatakan bahwa perusahaan juga harus patuh pada pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah dan dia mengatakan ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus pemerintah jaga.
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim, bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim. Tapi, mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini. Selama tidak merugikan rakyat, saya dukung. tapi, kalau sudah merugikan maka tentunnya akan berhadap – hadapan dengan saya” ujar Sachrul. (*/Siti Nurhadisa Limbanon)