Tuntut Hak Tanah Pembangunan Huntap di Bolsel, Keluarga Langkau – Aris Siap Jalur Hukum !

Lintasindonesia.id, BOLSEL – Pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bermasalah. Sebab, ada warga yang merasa tanahnya belum dibebaskan.

Pasalnya bangunan hunian tetap sering kali memicu gugatan hukum dari warga karena berdiri di atas tanah yang diklaim warga sebagai milik mereka, seperti terjadi di Bolsel (Desa Modisi, Pinolosian) Huntap yang akan ditempati korban Gunung Ruang Tagulandang Biaro, Sitaro.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Diketahui lahan seluas 10,6 Hektar persegi yang telah didirikan bangunan sebanyak 287 unit dari masing-masing seluas 45 meter persegi kurang lebih 3 hektar milik keluarga Langkau-Aris yang belum selesai administrasinya.

Menurut Kuasa Hukum Langkau-Aris sebagian pemilik tanah di lokasi tersebut telah selesai administrasinya oleh panitia tim pembebasan lahan. Namun pihak Langkau-Aris sampai detik ini belum dibayarkan, atau ganti rugi lahan mereka yang telah dibangun hunian tersebut.

“Jadi lahan yang telah dibangun perumahan bagi warga Sitaro korban gunung ruang ada kurang lebih 10,6 hektar terukur oleh BPN Sulut. Nah termasuk di dalamnya kurang lebih hampir 3 hektar adalah milik keluarga Langkau-Aris yang belum terselesaikan administrasinya,” tutur Kuasa Hukum Langkau-Aris.

Merasa telah dirugikan, pihak keluarga Langkau-Aris telah menempuh jalur hukum, dan melayangkan surat ke Pemerintah setempat juga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bolsel, namun sampai detik ini belum ada tanggapan, dan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Limi Mokodompit Resmi Buka Bimtek Karya Tulis Ilmiah Tingkat SD dan SMP Se-Bolmong

“Kami sudah pernah ada pertemuan klarifikasi ke-Dinas terkait, di Balai Perkimtan Sulut yang dihadiri pihak perusahaan, BPN dan mengundang pemerintah setempat Bolsel, yakni Camat Pinolosian Timur, Sangadi Modisi, juga pengarap kebun yang terinformasi pengarap kebun kami, dia yang telah menerima transaksi pembayaran lahan tersebut. Namun alhasil mereka bertiga (camat, Sangadi, pengarap) tidak hadir alias mangkir saat rapat tersebut, disitulah kecurigaan kami semakin menguat, ada yang tidak beres,  karena informasi yang kami dapati dari pemerintah dan perusahaan pemenang tender, bahwasannya semua tanah di lokasi tersebut, telah terbayarkan kepada pemilik lahan. Pemilik lahan yang mana dulu ? Tutur Kuasa Hukum.

Lanjut Kuasa Hukum, berdasarkan klarifikasi dari tim pembebasan tanah dari hasil rapat lalu, yang dipimpin oleh BPN provinsi sebagai mediator, didalam pertemuan tersebut tim pembebasan lahan menjelaskan bahwa benar lahan Keluarga Langkau – Aris belum terbayarkan.

“Dalam pertemuan tersebut diundang lah sangadi modisi, camat pinolosian timur dan penggarap, tetapi mereka tidak hadir dalam klarifikasi tersebut, kamipun langsung mengambil kesimpulan bahwa segera temui BPN Bolsel. BPN Bolsel turun tindak lanjuti melakukan pengukuran, agar memisahkan tanah keluarga Langkau, Aris yang sudah terukur satu kawasan degan milik mereka. Jadi yang terukur dari total 10,6 hektar sudah terjual, atas nama Bapak Gad Bawaele, yang seharusnya dipisahkan dulu kurang lebih hampir 3 hektar adalah milik keluarga Langkau-Aris. Jadi waktu melakukan jual beli lahan tersebut, tidak ada pemberitahuan oleh Sangadi Modisi kepada Perusahaan pembebasan lahan, bahwa tanah yang dijual tersebut, ada juga hak milik dari keluarga Langkau-Aris. Itu kekeliruan, dan kesalahan fatal,” tuturnya lagi.

Baca Juga:  Sekda Kotamobagu Buka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Launching Dua Aplikasi

“Atas nama keluarga Langkau-Aris, Kami akan melakukan upaya-upaya hukum dan tetap akan menuntut hak kami, sampai kapanpun. Dan Kami menolak akan adanya Peresmian Huntap, yang kabarnya akhir Desember ini. Jikalau benar adanya Peresmian itu, keluarkan hak Kami, tanah kami tidak bisa di manfaatkan secara tidak adil. Ingat kami tetap akan perjuangkan hak kami,” pungkas Kuasa Hukum Langkau-Aris.***

Tinggalkan Balasan