Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat menghadiri pembukaan Kotamobagu Heritage Festival 2025 yang digelar di Alun–Alun Boki Hontinimbang, Sabtu, (24/5/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menekankan pentingnya pelestarian warisan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kekuatan daerah.
“Warisan Budaya bukan hanya berhubungan dengan benda – benda Bersejarah atau Adat yang diwariskan dari Generasi ke Generasi, akan tetapi lebih dari pada itu, Warisan Budaya merupakan narasi kolektif masa lalu yang hidup dalam masyarakat melalui Kebiasaan, Bahasa, Bertutur kata, Cara berpikir, dan Cara berinteraksi. oleh karena itu, Warisan Budaya ini, harus kita Jaga, Rawat dan Lestarikan, karena Budaya sejatinya merupakan Identitas daerah sekaligus aset penting yang tidak hanya membentuk Jati Diri kita. akan tetapi, juga menjadi kekuatan dalam pembangunan daerah,” Ucap Wali Kota.
Lebih Lanjut, Wali Kota Mengatakan bahwa Budaya Lokal Kota Kotamobagu merupakan sumber Inspirasi sekaligus potensi ekonomi yang sangat besar.
“Untuk itu, Saya terus mendorong berbagai program dan upaya pelestarian budaya yang lebih Inovatif, dimana salah satunya adalah dengan memadukan Budaya, Ekonomi Kreatif dan Olahraga, seperti yang dikemas dalam bentuk kegiatan Kotamobagu Heritage Festival 2025, dan Kotamobagu Fun Race 2025,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas alat musik tradisional Rababo.
“Pada malam hari ini, juga diserahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yakni Alat Musik Tradisional Rababo, dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada semua pihak, khususnya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu, para Budayawan serta pelaku Seni, sehingga Alat Musik Tradisional Rababo ini, dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengatakan bahwa Pencatatan Alat Musik Tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan Pengakuan Hukum, Perlindungan, serta Pelestarian Terhadap Aset Budaya Daerah.
“Saya berharap, dengan pencatatan ini, alat musik tradisional rababo dapat semakin dikenal secara luas oleh masyarakat, tidak hanya di Sulawesi Utara, namun juga hingga di tingkat Nasional,” ucap Wali Kota.***