Awali Penindakan Kepada Warga Yang Menggunakan Knalpot Bising, Kapolres Bolmong Tertibkan Anggotanya

BOLMONG, Lintasindonesia.id – Langkah terpuji dan patut diapresiasi ditempuh oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH.  Di tengah-tengah gencarnya upaya untuk menindak penggunaan knalpot bising pada kendaraan, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH melakukan penertiban terhadap personelnya melalui kegiatan Penegakan Tata tertib dan disiplin (Gaktibplin), Senin 8/1/2024 pagi di halaman Mapolres Bolmong.

Terpantau, di bawah pengawasan langsung Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH, Kasi Propam Ipda Bertoni Gurinda bersama beberapa anggota Propam melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang digunakan personel Polres Bolmong. Hasil penertiban yang dilakukan ditemukan 8 kendaraan yang menggunakan knalpot bising terdiri dari 7 mobil dan 1 sepeda motor. ” Ya benar, hari ini kami melakukan penertiban internal untuk penggunaan knalpot bising, seluruh personel tanpa terkecuali diperiksa kendaraannya”

Baca Juga:  Dilantik Hari Ini, Kotamobagu Dipimpin Penjabat Kepala Daerah Yang Baru

Menurut Kapolres, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami lakukan penertiban kedalam artinya Polisi terlebih dahulu tertib baru boleh menindak masyarakat yang tidak tertib” jelas Kapolres.

Saat ditanya tentang tindakan yang diambil terhadap para personel yang terjaring Gaktibplin, Kapolres menjelaskan bahwa terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan untuk mencopot knalpot bising dan menggantinya dengan knalpot standar.

“Ya, para pelanggar yang ditemukan hari ini saya sudah perintahkan untuk mencopot knalpot bising dan menggantinya dengan yang standar, jika ditemukan lagi maka akan ditindak lebih berat lagi” tutup Kapolres. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *