PPKM Kotamobagu Turun ke Level I

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Kota Kotamobagu mengalami penurunan dari level II ke level I. Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021.

Instruksi tersebut, tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, status PPKM di Kota Kotamobagu saat ini setara dengan 6 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Alfian Hasan ST mengatakan, turunnya level PPKM tersebut bergatung pada 2 faktor. Yaitu yang pertama adalah vaksinasi Covid-19 yang terus digencarkan oleh pemerintah, sedangkan faktor yang tidak kalah mendukung adalah belum adanya kasus covid-19 di Kotamobagu sepanjang sepekan belakangan.

Baca Juga:  Kasihan, 15 Ribu Pelaku UMKM Gagal Terima Bantuan 2,4 Juta

“Penyebaran kasus Covid-19 di Kotamobagu dalam sepekan terakhir ini sudah stagnan atau hanya Nol kasus. Selain itu, vaksinasi ke masyarakat juga saat ini sudah menyentuh angka 60 persen. Dua indikator ini yang menjadi keberhasilan dalam menurunkan level PPKM di Kotamobagu,” kata Alfian, Selasa (23/11/2021).

Meski demikian, kata Alfian lagi, aturan dalam PPKM level I tidak jauh berbeda dengan PPKM level II. Sebab, untuk PPKM level I kegiatan kemasyarakatan di dalam ruangan dibatasi hingga 50 persen, sementara untuk PPKM level II dibatasi hanya sampai 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu dr Tanty Korompot MKes mengimbau, meski status PPKM Kotamobagu turun ke level I, namun ia meminta agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini telah berjalan.

Baca Juga:  Ini Syarat Penerbitan Nomor Induk P3K Nakes Boltim

“Tetap patuhi protokol kesehatan, serta jangan lupa datangi gerai-grai vaksinasi yang telah disediakan untuk menjalani vaksinasi covid-19,” ajaknya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan program gebyar vaksinasi Covid-19, untuk bisa membentuk kekebalan komunal (Herd Immunity) di tengah-tengah masyarakat. Gebyar vaksinasi tersebut dipacu dengan menggelar pelayanan di setiap desa dan kelurahan.

(*/Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *