Permudah Pelayanan, Disdukcapil Kotamobagu Imbau Warga di Daerahnya Aktifkan KTP Digital

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong warganya mengunakan fitur fitur digital untuk memudahkan aktifitas.

Salah satunya fitur digital layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan KTP digital.

Penggunaan KTP digital ini dapat digunakan melalui handphone dengan mengunduh aplikasi.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu Roy Paputungan menyampaikan layanan KTP digital ini sangat memudahkan warga.

Sehingga kami mengajak warga Kotamobagu untuk melakukan aktivasi IKD. “Kelebihan dari KTP digital ini, dapat diakses secara online sehingga memudahkan pelayanan terutama yang berhubungan dengan identitas diri atau KTP,” ungkapnya.

Dikatakannya, tahun 2023 ini pemerintah pusat telah menargetkan pelayanan IKD bagi 50 juta penduduk Indonesia.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Pengurus Careteker DPD KNPI di Rumah Dinas, Wali Kota Tatong Bara Sampaikan Ini

Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat Kota Kotamobagu agar segera mengaktivasi layanan KTP digital ini,” ajaknya.

Caranya cukup mudah, kata Roy lagi, download aplikasi IKD di playstore. Selain itu, sebelum mendaftar siapkan nomor induk kependudukan, alamat email serta nomor handphone yang aktif, pungkas Roy Paputungan. (*/Siti Nurhadisa Limbanon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *