Bahas Empat Ranperda, Bupati Sampaikan Ini Dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim

BOLTIM, Lintasindonesia.id – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos,M.Si, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Jumat, 6 Januari 2023.

Rapat Paripurna di awal tahun 2023 yang digelar DPRD Kabupaten Boltim dalam rangka; 1. Penetapan Propemperda tahun 2023, 2. penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi, 3. Penyampaian Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bolaang mongondow timur, 4. Penyampaian ranperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2043.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, didampingi Wakil Ketua Medy Lensun dan Muhammad Jabir, juga dihadiri anggota DPRD, Asisten I, II dan III, Kepala OPD, Camat, Sangadi (Kepala Desa) serta BPD.

Bupati dalam sambutannya, menyampaikan bahwa DPRD sesuai fungsinya, mempunyai wewenang untuk membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis. Yang di gunakan sebagai landasan yuridis formal bagi pemerintahan sehingga tercipta clean and good governance.

Bupati Sam Sachrul Mamonto Didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Boltim

Program pembentukan peraturan daerah merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk peraturan daerah.

Baca Juga:  Didampingi Kadis PUPR Boltim, Sachrul Mamonto Tinjau Langsung Hasil Pekerjaan Jalan Perkebunan Dumatolan

Peraturan daerah kata Bupati melanjutkan, adalah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk melaksanakan pemerintahan.

Hal itu, berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Disamping itu juga merupakan tugas pembantu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perbentukan peraturan daerah harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mengsejahterakan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

“Atas nama Pemkab Boltim, kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak terutama kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang telah mengagendakan rapat paripurna hari ini,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Gelar Coffee Morning Bersama Puluhan Wartawan

“Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong Bolaang Mongondow Timur khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, efektif dan efisien,” ujarnya.

Bahas Empat Ranperda, Bupati Sampaikan Ini Dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim
Foto Bersama Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Boltim

“Tujuannya untuk kemakmuran dan kemajuan demi terwujudnya Kabupaten Boltim yang aman, berbudaya dan sejahtera melalui sinergitas pembangunan perdesaan,” ujarnya lagi.

Diakhir sambutan Bupati berharap Propemperda 2023 dan seluruh Ranperda yang disampaikan hari ini Insya Allah akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Sehingga akan melahirkan Peraturan Daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.

“Pemerintah daerah menaruh harapan kepada Pimpinan DPRD serta segenap Anggota DPRD yang terhormat kiranya seluruh Ranperda dapat dibahas pada tingkat selanjutnya dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Bupati.

 

Penulis : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *