Dianggap Tidak Transparan, Ketua Panwaslu Kotamobagu Utara Dituding Arogan

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Diduga salah satu oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Utara tidak transparan dan arogan dalam melakukan proses seleksi peserta calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.

Dugaan ini mencuat, setelah adanya protes yang diutarakan saudara kandung peserta yang mengikuti seleksi PTPS di Kecamatan Kotamobagu Utara atas keputusan penetapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Pasalnya, ada dua peserta yang diduga penetapan hasil seleksi PTPS-nya tidak sesuai aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Lintasindonesia.id, dua peserta saudara kandung yang namanya enggan disebutkan salah satu diantaranya tidak lulus pada penetapan hasil seleksi, dan digantikan dengan peserta asal desa/kelurahan lain.

Hal itu diungkapkan Ashar Pramana Hatam kakak dari dua peserta tersebut. Menurutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara Icuk Sugiarto memperlihatkan sikap arogan. Dimana protes pengumuman hasil seleksi PTPS dilakukan yang bersangkutan jika ada aduan masyarakat.

Baca Juga:  Peserta Motampot Fun Race Asal Kenya Siap Tanding, Berikut Rute Besok

“Saya hanya bertanya ke Icuk Sugiarto apakah kakak beradik tidak boleh sama-sama lulus PTPS. Sedangkan setahu saya tidak ada aturan itu ! Dalam persyaratan pun tidak ada aturan begitu,” kata Rama sapaan akrab.

Rama mengatakan, ditanya bagaimana jika ada aduan masyarakat soal pengumuman hasil seleksi PTPS. Icuk menjawab “Cari Jo Sandiri Bagimana Cara Ba Lapor Aduan Masyarakat (cari saja sendiri bagaimana cara melapor aduan masyarakat)”.

“Jawaban seperti itu jelas arogan, memberi contoh yang tidak beretika, melayani pertanyaan kurang baik adalah cerminan sikap yang tidak profesional dalam mejalankan tugas pokok dan fungsi. Terlebih terkait Kewajiban Panwaslu Kecamatan diatur secara khusus dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada huruf pertama yakni bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” katanya.

Baca Juga:  Asripan Nani Pimpin Apel Penerimaan dan Pembukaan Magang II Satuan Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN Kampus Sulut

Pengumuman hasil seleksi itu, kata Rama melanjutkan, diduga tidak transparan sebab  Ketua Panwaslu Icuk Sugiarto pun tidak memberikan penjelasan bukti aturan yang tidak membolehkan atau melarang kakak adik lulus pada seleksi tersebut.

“Kalau keduanya memenuhi syarat kenapa hanya salah satu yang diluluskan, kan tidak ada aturan yang melarang itu, saya minta penjelasan yang berdasarkan aturan kalaupun ada aturan itu,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Panwaslu Icuk Sugiarto dikonfirmasi awak media ini melalui via telpon nomor Whatsapp pribadinya, dirinya mereject sambungan telpon dan tidak merespon.

Penulis : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan