Nasib Tragis, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengusaha Asal Bitung

Lintasindonesia.id, HUKRIM – Seorang pria paruh baya berinisial RK 55 tahun, pengusaha asal Kota Bitung akhirnya diperhadapkan dengan kasus hukum yang akan berujung pada jeruji besi. Sebab, diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja mawar (15).

Menurut penuturan yang berhasil dihimpun awak media Lintasindonesia.id dari pihak keluarga korban, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tak hanya sekali.

Pelaku pertama kali melancarkan aksinya dengan memberikan uang 50 ribu sampai ratusan ribu untuk membujuk korban sehingga terduga RK berhasil merenggut mahkota anak remaja tersebut.

Adapun diduga pelaku hendak melancarkan aksi kedua pada besok harinya, pelaku akhirnya dipergoki oleh warga dan melaporkan ke pemerintah desa di Kabupaten Bolmong yang merupakan tempat kejadian tersebut pelaku melancarkan aksinya.

Untuk menghindari amukan warga, akhirnya pelaku diamankan oleh pihak Pemerintah Desa setempat dan di kenakan sanksi peraturan desa atau Perdes. Dimana setiap pelaku yang melakukan perbuatan bejat di kenakan biaya denda administrasi sebesar 2 juta rupiah.

Walaupun sudah di kenakan denda tersebut, tetap perbuatan asusila itu di laporkan oleh pihak keluarga korban dan Pemerintah Desa sekaligus mendampingi keluarga korban,” Ungkap kepala desa setempat, Isniani Puhi, kepada awak media ini saat melakukan peliputan pada Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga:  Kaban BKPP Kotamobagu : ASN Tambah Libur Dapat Sanksi

Ia mengaku prihatin atas tindakan pencabulan yang dilakukan oknum pengusaha tersebut.

“Saya berharap agar pihak Reskrim Polsek setempat segera menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sampai sekarang masih berkeliaran,” harap Isniani Puhi.

Dijelaskannya, saat ini terduga pelaku pencabulan belum ditangkap, dan membuat keluarga korban atas putri mereka ketakutan dan trauma bila melihat atau bertemu dengan terduga pelaku yang masih bertetangga dengan desa tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih berkeliaran dan laporan kasus pencabulan masih di dalami dan sudah menjadi laporan polisi.

“Atas nama pemerintah desa agar pihak kepolisian cepat memproses kasus pencabulan tersebut,” pinta Kepala Desa Isniasi Puhi.

Sementara itu, salah satu keluarga korban mengaku kalau Putri mereka yang masih berusia 15 tahun ketakutan kalau bertemu atau melihat terduga pelaku.

“Putri kami saat ini merasa ketakutan kalau melihat atau bertemu dengan diduga pelaku. Kami berharap polisi yang bertugas di wilayah hukum desa setempat agar cepat memproses kepada pelaku kejahatan terhadap putri kami,” pinta keluarga korban yang namanya tidak dipubliskan media ini.

Baca Juga:  Ny. Suzana Mooduto Terima Kunker TP-PKK Provinsi Sulut

Sementara itu, di tempat terpisah Kapolsek di wilayah hukum Desa setempat, Iptu Bambang, membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengatakan kalau laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, itu dilaporkan oleh keluarga Korban yang masih berusia 15 tahun.

“Saat ini kami masih melakukan tahapan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memanggil para saksi dan apabila sudah ada cukup bukti kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka pencabulan,” terang Kapolsek di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.

Untuk diketahui, mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Peliput : Herry Mokodongan
Editor : Febri Limbanon/Sity Nurhadisa Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *