Diminta APH Polres Kotamobagu Menindak Tegas Galian C Ilegal Di Bantaran Sungai Desa Poyowa Besar Satu

KOTAMOBAGU, Lintasndonesia.id – Pengrusakan bantaran sungai di Desa Poyowah besar satu Kecamatan Kotamobagu Selatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengunakan alat berat jenis Escavator. Dan diminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kotamobagu dapat menindak tegas para pelaku Galian C Iilegal, Jumaat (21/07/2023).

Hasil investigasi Media ini di lapangan sangat terlihat jelas aktivitas yang dilakukan oleh para oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab yang dengan segaja merusak Ekosistim yang ada dan tidak memikirkan dampak lingkungan sekitar. Dan terlihat jelas satu unit alat escavator sedang mengeruk bantaran sungai dan beberapa Dam truck sedang mengantri memuat matrial batu dan pasir.

Baca Juga:  Sachrul Lantik Plt Kepala Disdagkop-UKM, Dua Pj Sangadi, Stafsus dan Staf Ahli

Di lain tempat Media Lintasindonesia.id juga berhasil mewancarai Sangadi Desa Poyowah Besar Satu yang menjelaskan, “Saya tidak tau dengan aktivitas yang mereka lakukan dan dalam waktu dekat ini saya akan konsultasi dengan dengan Badan Lingkungan Hidup atau instasi terkait agar segera di tutup aktivitas Galian C Ilegal tersebut, “tegas
Sangadi Tapri bangol.

Para pelaku yang telah jelas telah menyalahi aturan pemerintah Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (Hery)

Baca Juga:  Hardiknas 2023, Bupati Limi Titip Pesan Ini Untuk Para Pendidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *