DPMPTSP Kotamobagu Himbau Pelaku Usaha Mengurus Izin Jangan Gunakan Calo

LintasIndonesia.Id, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, menghimbau pelaku usaha hendak melakukan pengurusan izin usaha agar tidak melalui calo.

“Saya sudah sampaikan kepada pelaku usaha saat digelarnya sosialisasi baru-baru ini agar masyarakat yang punya kepentingan mengurus perizinan di Kantor DPMPTSP agar tidak melalui calo,” kata Aljufri, Jumat (02/07/2021).

Ia mengatakan, bahwa seluruh karyawan DPMPTSP Kotamobagu siap membantu secara sukarela untuk masyarakat yang mengurus izin.

“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus izin langsung datang ke kantor, kami akan membantu proses pengurusan izin baik dalam pengurusan izin baru atau pengurusan perizinan secara online,” ujarnya.

Baca Juga:  100 Persen Rampung, Perpustakaan Kotamobagu Akan Diresmikan Pertengahan Tahun 2023

Dinas PMPTSP siap memberikan pelayanan terbaik bagi siapa saja masyarakat melakukan pengurusan izin, tandasnya.

 

(*/Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *