DPRD Boltim Sebut PT ASA Berjalan Sesuai Undang-undang

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) PT Arafura Surya Alam (ASA) yang digelar DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) bersama Alіаnѕі Pemerhati Mаѕуаrаkаt Lіngkаr Tаmbаng (Malintang), Rabu, 30 Maret 2021 menghasilkan kalau PT ASA telah berjalan sesuai dengan undang-undang. RDP yang digelar Kantor DPRD Boltim juga dipimpin Ketua DPRD Boltim, Fuad S Landjar, S.H bersama Wakil Ketua, Medy Lensun S.T dan Muhammad Jabir. Sementara perwakilan PT ASA, Manager External, Andreas Bolitobi.

Diketahui, dalam RDP itu, PT ASA memberikan penjelasan terhadap apa yang menjadi aspirasi Aliansi Malintang yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRD Boltim. Dan sebagai anak usaha dari perusahaan tambang nasional terbuka di Indonesia, Kegiatan PT ASA selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kementerian ESDM serta Pemerintah Daerah dan pusat.

Sedangkan terkait isu tenaga kerja, PT ASA memiliki komitmen dalam merekrut tenaga kerja lokal dari Kabupaten Boltim dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian. Perusahaan juga tentu akan berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Boltim sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Boltim No 5 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan terkait lain di atasnya.

Baca Juga:  Sachrul Mamonto Minta PT ASA Dalam Perekrutan Karyawan Utamakan Putra-Putri Boltim

Bahkan komitmen perusahaan terhadap tenaga kerja lokal telah direalisasikan di PT J. Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) yang juga satu grup perusahaan dengan PT ASA. Mayoritas karyawan di PT JRBM merupakan karyawan lokal, bahkan pimpinan tertinggi di site operasi JRBM merupakan putera daerah Bolaang Mongondow. Apabila PT ASA telah beroperasi produksi di Kabupaten Boltim, perusahaan akan membuka kesempatan untuk memberdayakan tenaga kerja dari lingkar tambang untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah.

PT ASA juga menegaskan telah berkomitmen dalam mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Walaupun belum melakukan konstruksi/operasi produksi, Perusahaan telah melakukan program-program PPM diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya. PT ASA juga saat ini sedang melakukan pembebasan lahan yang diatur sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 135 – 137 tentang pembebasan lahan.

Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, PT ASA telah menjalankan kewajiban menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP. Dalam menetapkan nilai pembebasan lahan, perusahaan sudah melakukan beberapa kajian dan penilaian seperti ketersediaan sumberdaya, biaya produksi, lokasi lahan, dan nilai jual beli yang berlaku. Sehingga nilai pembebasan lahan yang ditetapkan adalah batas nilai kemampuan perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan.

Baca Juga:  Sukseskan Pemlilu 2024, Ketua DPRD Kotamobagu Imbau Masyarakat Untuk ke TPS Salurkan Hak Suara

Begitupun dalam pelaksanaan negosiasi tidak ada unsur paksaan atau initimidasi, negosiasi langsung kepada pemilik lahan, tidak melalui pihak lainnya sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan serta dalam prosesnya administrasi dokumen diketahui oleh notaris dan diakui secara legal/hukum. Hingga saat ini PT ASA telah membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 83,5 Ha, dan masih ada sekitar 200 Ha lainnya yang telah setuju harga dan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen.

PT ASA juga berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pertambangan dari pra produksi, operasi produksi hingga pasca tambang. PT ASA bahkan mengharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang dirasakan secara bersama-sama.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *