LINTASINDONESIA, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar rapat paripurna tingkat II, dalam rangka persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, (1/8/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag.
Dalam rapat paripurna tersebut, ada 6 poin Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) yang disarankan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Tiga fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu juga membacakan pandangan Fraksi dalam rapat paripurna tersebut.
Ketiga fraksi tersebut yakni Partai Nasdem, PDIP dan PKB. Dimana setiap pandangan Fraksi memiliki kritik serta saran berdasarkan hasil yang ditemui Banggar dalam proses penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Sementara Fraksi yang tidak membacakan pandangan Fraksinya dalam rapat Paripurna adalah Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat.
Akan tetapi, ke enam Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. (Advertorial)