Komisi II Hearing Bersama Disperindag Terkait Pasar Tuminting

KOMISI II DPRD Kota Manado, Selasa, 23 April 2021 memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan di Pasar Tuminting.

Komisi II DPRD Manado meminta penjelasan dari Disperindag Manado terkait pasar Tuminting yang dipagari

Kadisperindag Manado, Hendrik Warokka yang hadir langsung hearing tersebut didampingi sekretaris dan staf di ruang Komisi II, DPRD kota Manado. Sementara personil Komisi II nampak Wakil Ketua, Hengky Kawalo, anggota Billy Gosal, dr S. Yusuf, Iwan Marlian dan Ibrahim alias Awi.

Salah satu personil Komisi II dengan tegas meminta agar pasar Tuminting yang dipagari untuk segera dibuka

Persoalan di Pasar Tuminting yang dipertanyakan Komisi II soal pasar yang sudah dipagari pihak Disperindag Kota Manado. “Kami mempertanyakan kenapa pasar tersebut dipagari. Yang memagari pihak Disperindag atau bukan,” tanya Iwan.

Baca Juga:  Aleg DPRD Kotamobagu Minta Peran Masyarakat Awasi Bersama Proses Pemilu 2024
Kadis Perindag Kota Manado di hearing tersebut mempersilahkan pagar dibuka namun berdasarkan keputusan Asisten I

Sementara menurut Kadis Perindag, Hendrik Warokka bahwa Disperindag Manado melakukan hal itu sesuai hasil rapat bersama tim. “Kalau pagar mau dibuka silahkan, keputusan bukan pada saya tapi harus melibatkan tim yang dipimpin Asisten II Pemkot Manado,” terangnya.

Personil Komisi II juga meminta agar Disperindag untuk tidak menahan pedagang yang ingin berjualan di Pasar Tuminting

Wakil Ketua Komisi II, DPRD kota Manado, Hengky Kawalo pada kesempatan itu menegaskan, pasar Tuminting yang telah dipagari harus dibuka. Ini demi kepentingan masyarakat, dalam hal ini pedagang. “Sangat disayangkan setelah kami meninjau lokasi pasar Buha ternyata tidak layak. Mereka sudah harus direlokasi, karena sarana prasarana penunjang pasar belum tersedia semuanya,” tegasnya.(lipsus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *