BOLMONG, Lintasindonesia.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat Excavator yang terus beraktivitas hingga kini di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tepatnya di perkebunan Oboi Desa Pusian Kecamatan Dumoga Induk yang diduga kuat melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Pertambangan Emas ilegal mengunakan alat berat Excavator dengan sistim pembuatan bak besar penyiraman dengan mengunakan zat bahan beracun cianida dengan cara mengeruk material dari hasil bumi demi mendapatkan Logam Emas secara ilegal yang telah merusak ekosistem yang ada di area tersebut.
Dengan demikian hal ini mendapat kecaman keras dari Kabid Litbang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara Resmol Meikel yang meminta pihak Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selektif menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung dan menangkap para pelaku perusak lingkungan.
“Jelas ini melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang perlindungan Lingkungan Hidup dimana pelakunya harus di Pidana. Kami berharap agar pihak Polres Bolmong dan Polda Sulut untuk turun melakukan penertiban,” tegas Resmol, Jumat 7 Maret 2025.
Ia menambahkan, terkait dugaan melibatkan WNA asal Cina dirinya meminta persoalan ini harus diperiksa oleh Kantor Keimigrasian Republik Indonesia.
“Informasi ini harus segera ditindak oleh Kantor Keimigrasian selaku pihak yang berwenang dalam Pengawasan Orang Asing (POA),” ucap Resmol Maikel.
Sementara, Kepala Kantor Keimigrasian Kotamobagu, Harapan Nasution, berjanji akan turun melakukan pengecekan dilokasi.
“Terimakasih infonya, kami akan cek ,apakah ada keberadaan warga negara asing disana. Kami cek dulu. Kalau investor ,tentu dilihat administrasinya, apakah sudah benar dan peruntukannya juga benar, kalau gak benar baru kami menindaklanjuti keberadaan WNA nya,” tegas Nasution.
Hal berikutnya pihak media akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi dengan Polres Bolmong terkait aktivitas PETI di area tersebut.
Peraturan dan Hukum yang Dilanggar Para Pelaku PETI
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Aktivitas tambang ilegal tidak memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Aktivitas tambang ilegal tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan hidup.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan.
4. Kode Etik Pertambangan: Aktivitas tambang ilegal tidak memenuhi standar etika pertambangan yang berlaku.
Sanksi yang Diberikan1. Pidana penjara: Maksimal 10 tahun penjara untuk pelaku tambang ilegal. Denda: Maksimal Rp 10 miliar untuk pelaku tambang ilegal.
(Hery)