Dalam rapat tersebut, Marlina Moha Siahaan sebagai Kordiv Stafsus menegaskan pentingnya peran staf khusus dalam mendukung dan mengawal kebijakan yang telah dicanangkan oleh Wali Kota.
“Kerja-kerja kita bukan hanya sekadar administratif, tapi juga bagaimana kita bisa memastikan kebijakan yang dibuat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujar mantan Bupati Bolaang Mongondow Dua periode ini.
Setiap staf khusus diberikan kesempatan untuk memaparkan laporan kerja dan memberikan masukan terkait program yang sedang dan akan dijalankan.
Sebagai Koordinator, MMS juga menekankan pentingnya kolaborasi antar staf khusus dan dinas terkait.
“Kita harus solid dan sinergis. Hanya dengan bekerja sama, kita bisa mencapai target-target yang telah ditetapkan oleh wali kota,” tambahnya.
Rapat Kerja Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu ini menjadi momentum penting dalam memastikan semua kebijakan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Berikut Nama-nama staf khusus Wali Kota Kotamobagu 2024 :
- Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan (Koordinator)
- Muhammad R. Mokoginta, SE., ME
- Drs. Farid Asimin, MAP
- Irawan Ginoga, SE
- Wenda Damopolii, SE
- Dra. Rukmi Simbala, MAP
- Royke Tandayu, SE
- Hut Maleteng, SE
- Ir. H. Saud Kumangki, MSc
- Dra. Jumie S. L. Mokoginta, ME
- Dr. Ir. H. Agus Supandi Soegoto, SE., MSi
- Ir. Norma Makalalag
- Dr (HC). Ibrahim Olii, SE
- Hariono Sugeha, SH
- Fauzi A. Permata, SE
- Ir. Mohamad Yudha Rantung
- Drs. Leksi Talibo
Adapun yugas Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu:
- Melaksanakan pengkajian, analisis dan pemantauan kebijakan wali kota sesuai ruang lingkup pembidangannya
- Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan wali kota
- Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan wali kota
- Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran program prioritas wali kota oleh perangkat daerah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan wali kota
- Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada wali kota
- Bertanggung jawab secara administrasi kepada sekretaris daerah (*)
Editor : Febri Limbanon