Pemkot Kotamobagu Bersama DPRD Bahas Ini Pada Rapat Paripurna RPJPD

Pj Wali Kota mengatakan Sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD, memiliki kedudukan yang sangat penting, serta strategis, mengingat RPJPD, merupakan pedoman akan kejelasan arah, dan pokok Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta menjadi pijakan, dan landasan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, maupun Rencana Pembangunan Daerah, untuk setiap Tahunnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Manado Intens Bahas Pembangunan Bersama Mitra Kerja

“Dengan adanya Payung Hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, maka kita bisa mewujudkan Arah Pembangunan Jangka Panjang yang jelas, dan memastikan adanya keterpaduan perencanaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif, serta demi untuk mencapai Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” ucap Abdullah Mokoginta.

Rapat Paripurna juga dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot., S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *