Pemkot Kotamobagu Kaji Usulan Pusat Perdagangan Ikan dan Daging Ayam di Pasar 23 Maret

Dalam audiensi yang berlangsung bersama Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, S.PM., para peserta menyampaikan usulan agar penataan Pasar 23 Maret tidak hanya berorientasi pada konsep pasar kering yang selama ini diperuntukkan bagi perdagangan pakaian atau fashion, Barito (barang-barang kebutuhan rumah tangga), dan jenis perdagangan lainnya, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan pengembangan area perdagangan yang berbeda sesuai kebutuhan pedagang dan masyarakat.

Untuk kondisi saat ini, Pasar 23 Maret diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan barang-barang kering dan belum diperuntukkan bagi perdagangan ikan segar maupun daging ayam segar. Oleh karena itu, usulan untuk menyediakan area khusus bagi komoditas tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan konsep penataan pasar yang berlaku saat ini.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran serta masukan yang disampaikan. Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan bagi penataan pasar di Kota Kotamobagu.

Baca Juga:  Bawaslu Kotamobagu Buka Perekrutan PTPS Pemilu 2024, Yunita : Prosesnya Dilakukan Transparan

Meski demikian, pemerintah meminta waktu untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan langkah terhadap usulan tersebut. Hal ini mengingat posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri, sehingga setiap perubahan pola atau pengembangan aktivitas perdagangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun ketertiban kawasan.

Secara teknis, usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam perlu dikaji dari aspek kesesuaian dengan konsep penataan pasar, ketersediaan tempat, sanitasi, drainase, pengelolaan limbah dan sampah, serta kebersihan dan keamanan pangan. Kajian juga perlu memperhatikan dampak ekonomi dan kenyamanan lingkungan di kawasan pusat kota untuk menilai kelayakan usulan tersebut.

Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Terkait usulan tersebut, Pemerintah Kota akan melakukan kajian dan pembahasan bersama perangkat daerah teknis dan pihak terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang matang, baik dari aspek penataan pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun dampak ekonomi, sehingga solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan pusat kota.

Baca Juga:  Wali Kota Kotamobagu Lakukan Kunjungan Perdana di Pasar, TPA dan SPPBE

Melalui rapat tindak lanjut tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak dapat membahas usulan secara terbuka, objektif, dan komprehensif sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pedagang serta kepentingan masyarakat dan penataan kawasan perkotaan.

Pemkot juga mengimbau seluruh pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan ketertiban serta menjalankan aktivitas perdagangan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering. Sementara itu, hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lebih lanjut secara objektif, dengan mempertimbangkan aspek teknis, kepentingan pedagang, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

 

Tinggalkan Balasan