Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil mencatatkan prestasi gemilang setelah usulan tiga budaya lokal dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Jumat sore.
Hasil sidang penetapan WBTB yang dirilis pada sore ini, mengkonfirmasi bahwa seluruh usulan Kota Kotamobagu dinyatakan lulus seleksi nasional.
Tiga khazanah budaya yang kini tercatat secara nasional sebagai milik Kotamobagu meliputi:
1. Tari Tuitan,
2. Alat Musik Tradisional Rambabo
3. Tradisi Kopatoyan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian ini.
Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar kerja teknis dinas, melainkan hasil dari kolaborasi strategis dan dukungan penuh pimpinan daerah.
”Alhamdulillah, perjuangan kita terbayar lunas. Semua usulan dinyatakan lulus. Ini adalah buah dari arahan dan dukungan penuh Bapak Walikota, Wakil Walikota, Sekkot, serta para Asisten dan Staf Ahli, serta sinergi solid antar-OPD,” ujar Rafika, Jumat (06/11/2026)
Penetapan ini menjadi bukti bahwa Kotamobagu tidak hanya kaya akan potensi wisata, tetapi juga memiliki akar budaya yang kuat dan diakui oleh negara.
Saat ini, pihak dinas masih menunggu informasi teknis terkait jadwal penyerahan sertifikat resmi oleh Menteri Kebudayaan RI.












