LintasIndonesia.Id, KOTAMOBAGU –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, telah menerbitkan 153 izin usaha di Kotamobagu.
Kepala DPMPTSP, Aljufri Ngandu mengatakan, 153 izin tersebut terdiri dari 108 izin Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 45 izin usaha non UMK.
“Data ini tercatat sejak bulan Januari hingga bulan Mei tahun ini. Sebanyak 108 izin yang diterbitkan itu adalah usaha dengan investasi yang kurang dari 500 juta. Sedangkan 45 izin itu, untuk investasi diatas 500 juta,” kata ungkap Aljufri, Selasa (29/06/2021).
Ada pun izin yang paling banyak di terbitkan kata Aljufri melanjutkan, yakni izin untuk usaha jasa dan perdagangan.
Ia juga menambahkan, bagi perusahaan yang memiliki investasi diatas Rp 500 juta, wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan sekali, tandasnya.
Febri Limbanon