Kedok Tiga Tersangka Spesialis Jual Beli Kendaraan di Medsos Terbongkar

KERJA keras Timsus Maleo Polda Sulut membongkar aksi kejahatan di bumi nyiur melambai terus menuai dukungan masyarakat. Kali ini timsus besutan Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs Royke Lumowa ini berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial (medsos) yang menimpa Fiktor Tiow (19), warga Desa Tombatu Satu, Kabupaten Mitra. Buktinya, Minggu, 2 Agustus 2020 berhasil membekuk tiga tersangka teridentifikasi bernama MK alias Marlen (30) dan ML alias Mario (24) keduanya warga Kelurahan Winangun II, Kecamatan Malalayang serta RT alias Rian (27) warga Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea.

Berawal Timsus Maleo mendapat laporan terkait penipuan yang terjadi di depan Gereja Khatolik Paroki, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Jumat, 31 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana korban melakukan transaksi untuk membeli kendaraan roda dua merk Honda Vario 125 cc warna biru. Nah, pada saat itu korban diminta para tersangka untuk membayar lebih dulu dengan harga motor Rp 5.950.000. Setelah terjadi transaksi, para tersangka langsung melarikan diri bersama motor yang sudah disepakati melalui media sosial (medsos) facebook.

Baca Juga:  Waspada, Komplotan Curanmor Target Tukang Ojek Online

Laporan tersebut membuat Timsus Maleo bergerak melakukan identifikasi dan hanya berselang beberapa hari mengetahui identitas ketiga tersangka, yang bersembunyi di sebuah rumah dekat perkebunan Desa Winangun Atas. Tak menunggu waktu, Timsus Maleo ke lokasi tempat persembunyian ketiga tersangka yang tak bisa berkutik. Salah satu tersangka nyaris dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri. Hanya dengan satu tembakan peringatan, ketiga tersangka langsung digelandang ke markas Timsus Maleo, kemudian diserahkan ke Polsek Urban Wanea.

Timsus Maleo yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka. “Modus operandi ketiga tersangka ini berpura-pura menjual sepeda motor melalui sosmed Facebook. Para tersangka juga sudah membuat kunci duplikat kendaraan, guna mengelabui para pembeli. Setelah bertemu target pembeli, terangka langsung melakukan transaksi dan setelah uang dipegang, salah satu tersangka memanggil korban untuk kedalam rumah dengan alasan mengambil BPKB yang di simpan di dalam rumah, sementara 2 tersangka bersiap-siap melarikan diri sekaligus dengan motor yang akan dijual ke korban,” kata Fadhly.

Baca Juga:  Kantor Hukum Faisal Wicaksono Buka Pelayanan Konsultasi Gratis di Boltim

Fadhly juga meminta agar warga lebih berhati-hati melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui medsos, karena modus penipuan kendaraan ini menggunakan rumah untuk dijadikan lokasi transaksi adalah rumah kosong. “Ketiga pelaku saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan dan sudah ditahan di Polsek Urban Wanea,” akunya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *