Kuasa Hukum Yance Tanesia Apresiasi Ditreskrimum Polda Sulut

BOLMONG, Lintasindonesia.id – Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya memberikan apresiasi atas kinerja institusi Polri khususnya Ditreskrimum Polda Sulut atas kinerjanya yang profesional, transparan dan presisi dalam penetapan tersangka atas nama Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN).

Diketahui sebelumnya, DS dan HN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tanggal 23 April 2022 ,Surat perintah penyidikan ;SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022 ,Hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Kuasa hukum Yance Tanesia, Piet Kangihade SH menuturkan, kasus tersebut bermula pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara (Sulut). Dimana, dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Baca Juga:  Puluhan Kepala Desa Boltim Kunjungan Terakhir di Desa Sengkol NTB

“Hal ini tentu membuat pihak yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini,” ujarnya.

Sebenarnya kata piet, sudah lama klien kami berdiam diri dan lebih memilih tidak menghiraukan dengan berita berita miring yang sengaja dibuat namun khusus nya dengan pemberitaan ini client kami merasa ini sudah agak keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat kami, kami difitnah terus menerus. sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Gelar Dialog Forum Perguruan Tinggi Bersama Kepala Daerah se-BMR

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum yance Tanesia berterimakasih sekaligus mengapresiasi kinerja Polri lebih khusus penyidik Dit reskrimum polda sulut atas ditetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik dan ini juga merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.kami juga bermohon dalam proses penyidikan ini agar penyidik menggali jauh lebih dalam atas dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka DS dan HN,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *