Pemkot Kotamobagu Atur Pemanfaatan Kawasan Paloko Kinalang Bagi Pelaku Usaha 

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penataan terhadap pemanfaatan aset daerah berupa kawasan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow, saat ini dikenal Kawasan Paloko Kinalang (SanPalk).

Penataan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tim tersebut dipimpin langsung Asisten bidang perekonomian dan pembangunan, Sekda Kota Kotamobagu, Noval C Manoppo.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga menyampaikan sejak awal pemanfaatan kawasan tersebut, sejumlah pelaku usaha telah menjalankan aktivitas usaha tanpa pemberitahuan dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kotamobagu mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan.

Baca Juga:  Berikut Link Jadwal Seleksi PPPK Tahap II di Kotamobagu

“Dalam rangka penataan tersebut, Pemerintah Daerah membentuk Tim Penataan Kawasan yang terdiri dari perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas menelaah serta merumuskan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ariono, Kamis (17/9/2026).

Kebijakan penataan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung ke lokasi, komunikasi secara personal, serta rapat dan pertemuan.

“Salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” ujarnya.
Penggunaan tenda diarahkan agar memiliki ukuran yang sama. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menciptakan kebersamaan, menata kawasan secara lebih teratur, serta memberikan ruang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan kawasan tersebut.

Baca Juga:  Gelar Worshop, Tatong Bara Minta Sangadi Susun RPJMDes Tahun 2022-2028

“Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” pungkasnya.

Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha agar tidak menimbulkan beban yang memberatkan.

Tinggalkan Balasan