Kepala DPMPSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., menjelaskan bahwa SI JOSS hadir untuk memudahkan masyarakat, terutama mereka yang belum terbiasa mengurus administrasi perizinan secara daring maupun yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.
“SI JOSS adalah komitmen kami membawa pelayanan ke depan pintu rumah warga. Kami tidak menunggu warga datang ke kantor, melainkan kami yang turun langsung ke desa dan kelurahan, mendampingi, membantu, dan memandu langkah demi langkah pengurusan NIB serta segala perizinan yang dibutuhkan,” ujar Meike Rachel Sompotan.(**)













