Sekda Bolmong Resmi Buka Bimtek Implementasi Pengawasan dan Perizinan

Lintasindonesia.id, BOLMONG – Seluruh Kepala Desa ( Sangadi ) se,kecamatan Dumoga bersatu, Rabu. 9 November 2022, mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek ), di Hote Sutanraja Kotamobagu.

Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red) Ir.Tahlis Gallang S.IP. yang dihadiri juga oleh kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini bertujuan untuk menyampaikan terkait implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) oleh DPM-PTSP Bolmong.

Bupati Bolaang Mongondow Ir.Limi Mokodompit MM, melalui Sekretaris Daerah Ir.Tahlis Galang, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini terbilang penting karena memang ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang.

Dikatakan Tahlis, Bilamana masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin. Bahkan, tak sedikit pula yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan. Seperti halnya, HO, SITU, SIUP dan TDP.

“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami ditiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” ujar Sekretaeis Daerah Tahlis Galang.

Baca Juga:  DPRD Kotamobagu Rembuk Terkait Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh

Masih Sekda mengatakan, dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM. Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” ucap Tahlis.

Tahlis mengajak agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab,” terangnya.

Baca Juga:  Satgas Yonif 512 Gotong Royong Dirikan Rumah Tokoh Adat Di Perbatasan Papua

Dirinya juga mengingatkan, Kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami.

“Akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko.

Tahlis menerangkan perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat.

Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketentraman dan ketertiban.

“Jadi, apakah pelaku usaha itu skala besar atau kecil, tetapi dia sudah memiliki dampak resiko, maka dia sudah harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ini kemudian keluarlah Perbup nomor 18 tahun 2022,” jelas Tahlis.

Seraya menambahkan, Diminta para peserta kepala desa untuk mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik, agar kemudian bisa mengetahui dan memahami segala apa yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi terkait implementasi pengawasan dan perizinan.harapnya. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *