Tatong Bara Hadiri Paripurna DPRD Terkait LKPJ dan Penetapan Ranperda Perizinan Berusaha

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Senin 5 Juni 2023 kemarin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, SH.

Dalam kesempatan itu, Tatong Bara menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu khususnya Panitia Khusus LKPJ yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Kotamobagu.

Baca Juga:  Asripan Nani Hadiri Penyambutan dan Syukuran Personel Satgas BGC TNI KONGA XXXIX E Monusco Kongo

“Rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu pada Rapat Paripurna ini, tentunya juga merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda Pemerintahan Pembangunan serta Kemasyarakatan di daerah ini,”ujar Tatong Bara.

Lanjutnya, bahwa pelaksanaan, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini, tentunya merupakan sebuah langkah maju, dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bolmong Limi Mokodompit Dampingi Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Bendungan Lolak

“Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting, dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu,” sambunya.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.H., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i., S.H., M.H., Sekratris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*/SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *