BKPP Kotamobagu Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Asisten I dan jajaran Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Hotel Sutan Raja, Kotamobagu pada Kamis 7 November 2024, dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, yang juga dihadiri para Pimpinan Bawaslu, Yunita Mokodompit, Arie Setiawan Mokodompit, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, Kepala BKPP dan para pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, serta para Camat dan lurah.

Pada kesempatan itu, Kepala BKPP Deevy Rumondor yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, terkait Netralitas ASN ada sanksi terhadap pelanggaran, kode etik dan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Bupati Limi Mendampingi Gubernur Sulut Hadiri Ibadah Perayaan Hari Pria Kaum Bapak Sinode GMIBM

“Sesuai aturan perundang-undangan, Apartur Sipil Negara ASN itu harus menjaga Netralitas nya selama pemilu, nah jika terlibat dan melanggar aturan yang ada seperti pelanggaran kode etik sanksi secara terbuka dan tertutup, pelanggaran secara disiplin yakni hukuman disiplin sedang dan berat, dimana sesuai aturan ada tahapannya,” jelas Deevy.

Ia juga menuturkan terkait laporan pelanggaran yang ada, sesuai keputusan bersama Menpan, Kemendagri, BKN dan Bawaslu, itu melalui link, sehingga dari Pemerintah Kota sendiri tidak mengetahui siapa yang melapor.

“Jadi akan diketahui setelah laporan tersebut selesai di proses dan disampaikan ke PPK dalam hal ini pak Walikota dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim yang menangani laporan tersebut, intinya pelaporan bersifat tertutup, yang tahu hanya pelapor dan yang menerima laporan, rekomendasinya seperti apa, tergantung jenis pelanggaran,” terang Deevy.

Baca Juga:  Baswaslu Kotamobagu Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota tidak masuk dalam tim penerima pelaporan, namun masuk pada tim yang menerima rekomendasi hasil laporan.

“Makanya aturannya jelas, larangan-nya jelas, dan selalu diingatkan imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk selalu netral..ASN harus netral, karena ada sanksi yang menunggu, sebaiknya kita waspada dan tidak melanggar,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *