Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin, 21 Februari 2023, menggelar kegiatan pembukaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Rapat ini dibuka langsung oleh Wali Kota Kotamobgu Ir. Hj. Tatong Bara bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Wali Kota dalam sambutannya, menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian.
“Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ini, merupakan sebuah kegiatan yang penting dan strategis dalam rangka koordinasi antar instansi terkait, khususnya untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengawasan orang asing sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Wali Kota.
Ia juga berharap, rapat tersebut akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kota Kotamobagu.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui investasi asing.
“Peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia terutama dimasa pasca pandemi ini merupakan akar dari segala upaya demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian daerah,” ujar Lumbuun.
Lanjutnya, belum lagi keuntungan lain yang didapat dari kunjungan wisatawan asing yang datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah.
“Namun ibarat koin yang mempunyai dua sisi, kunjungan orang asing di satu sisi bisa berdampak negatif bagi suatu daerah karena tidak sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan sehingga melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran
administratif,” terangya.
“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban yang ujungnya
mempengaruhi perekonomian daerah,” ujarnya.
Kata Lumbuun lagi, dengan demikian sangat dibutuhkan peran Imigrasi.
Kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif, dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Diketahui, kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix, MA’I, S.H. M.H, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, S.E., M.M, para pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/Siti Nurhadisa Limbanon)