Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Selasa 21 Maret 2023, membuka kegiatan sosialisasi dan konsolidasi penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK), bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota.
Kegiatan ini turut di hadiri Asisten II Siti Rafiqah Bora, Kadis Perkim Chelsea Paputungan, Narasumber, para kepala OPD, dan para pimpinan BUMN di kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara dalam sambutanya menyampaikan, dokumen tentang RP2KPKPK merupakan rencana aksi penanganan dan pencegahan dalam lingkup dengan skala perkotaan kawasan permukiman yang konferensif dan terpadu, yang tentunya bukan hanya kegiatan bersifat fisik tetapi ada juga non fisik seperti peningkatan kapasitas pemberdayaan sosial dan ekonomi.
“Dokumen ini berdasarkan atas amanat UUD nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan kawasan permukiman yang di atur lebih lanjut dalam pekerjaan perumahan dan pemukiman kumuh, ” ujar Wali Kota.
Tatong mengatakan, perkotaan sangat kompleks permasalahannya, karena menjadi tujuan masyarakat didaerah sekitarnya.
Kotamobagu sebagai sebuah kota menjadi tujuan urbanisasi masyarakat sekitar. Sehingga, kompleksitas termasuk urbanisasi dan aktifitas kota yang semakin meningkat dibutuhkan sebuah lingkungan yang maksimal, nyaman dan tentunya tidak kumuh.
“Pemerintah lewat peraturan menteri ini malakukan pencegahan dan pengentasan daerah-daerah kumuh. Sehingga kegiatan ini, sangat penting, dimana penataan kota tidaklah mudah apalagi Kita Kotamobagu mendapat amanah untuk menjadi Ibu Kota Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya,” ujarnya.
“Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek permukiman kumuh antara lain, Kondisi Bangunan Gedung, Ketidakteraturan bangunan, Kepadatan Bangunan, Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan,” ujarnya.
“Kondisi Jalan Lingkungan Cakupan pelayanan jalan lingkungan, Kualitas Permukaan jalan lingkungan, Kondisi Penyediaan Air Minum, Ketersediaan akses aman air minum, Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum.
Kondisi Drainase, Lingkungan Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air,” ujarnya.
“Ketidaktersediaan drainase, Ketidakterhubungan dengan sistem drainase kota, Tidak terpeliharanya drainase, Kualitas konstruksi drainase, Kondisi Pengelolaan Air Limbah, Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis, Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya lagi.
“Kondisi Pengelolaan Persampahan, Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, Tidak terpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan,” ujarnya
“Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran, Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran, Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran,” ujarnya.
Masih kata Tatong, dan nantinya dokumen perencanaan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penganggaran guna menyukseskan program-programnya. (*/Siti Nurhadisa Limbanon)