Pelaksanaan rapat ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara terpadu, cepat, profesional, dan berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Dalam arahannya, Asisten I Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegasnya.
Pada rapat tersebut juga dijelaskan bahwa UPTD PPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan awal atau layanan krisis kepada korban, meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) apabila diperlukan. Setelah masa layanan krisis tersebut, keberlanjutan pelayanan dilakukan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, korban tetap memperoleh pendampingan, perlindungan, rehabilitasi sosial, dan kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan selesai.
Selain mengevaluasi sejumlah kasus yang sedang ditangani, forum juga menghasilkan beberapa rekomendasi strategis untuk semakin memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu, yaitu:
– Memastikan seluruh proses penegakan hukum terhadap setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjalan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Memastikan keberlanjutan layanan terhadap korban setelah berakhirnya masa layanan krisis di UPTD PPA melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga korban tetap memperoleh pendampingan, perlindungan, rehabilitasi sosial, dan kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan selesai.
– Memperkuat koordinasi dan pendampingan lintas sektor oleh UPTD PPA, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
– Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan di sekolah-sekolah mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahaya perundungan (bullying), kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan.
– Membangun sistem respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terkoordinasi.
– Menjamin perlindungan bagi korban maupun pelapor, termasuk melalui penyediaan rumah aman (safe house) bagi korban yang membutuhkan perlindungan sementara selama proses penanganan berlangsung.
– Menugaskan Dinas Sosial untuk melakukan penelusuran keluarga (family tracing) dan menghubungi keluarga atau kerabat terdekat bagi korban yang tidak memiliki pengasuh utama atau sistem dukungan keluarga, sebagai upaya memastikan keberlanjutan pengasuhan, rehabilitasi sosial, dan pemulihan korban sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
– Meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap setiap penanganan kasus guna memastikan pelayanan kepada korban semakin efektif, profesional, dan terintegrasi.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan, agar tidak takut untuk melapor kepada UPTD PPA Jln Paloko kinalan Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, serta disertai jaminan perlindungan terhadap korban maupun pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan keberanian untuk melapor, diharapkan semakin banyak korban yang dapat diselamatkan dan memperoleh perlindungan serta keadilan yang menjadi haknya.










