Polri dan PPNS Kotamobagu Bersinergi Terkait Penegakan Perda 

Lintasindonesia.id, KOTAMOBAGU – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas penegakan hukum di daerah, jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Polres Kotamobagu, Selasa, 4 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., didampingi jajaran penyidik Polres Kotamobagu.

Ginalum Parfum ( Lokal Brand indonesia )

Dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku PPNS, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., sekretaris Kesbangpol Bambang S. Dachlan. SE bersama para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari berbagai perangkat daerah.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai forum penguatan komunikasi, sinkronisasi tugas dan fungsi, serta penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Dalam pembahasan teknis, peserta rakor mendiskusikan berbagai aspek pelaksanaan penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wali Kota Tatong Bara Resmikan RSUD Kota Kotamobagu

Selain itu, forum juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas dan penguatan hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu dan Polri Panen Raya Jagung di Kelurahan Motoboi Kecil

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan dan pembaruan substansi yang termuat dalam KUHAP yang baru.

Materi tersebut menjadi penting sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi penyidik agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas penyidikan dengan perkembangan hukum nasional.

Melalui rapat koordinasi ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan di Kota Kotamobagu.(**)

Tinggalkan Balasan